Pasal 5
Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo wajib memastikan ketersediaan Efek dan/atau dana yang dipergunakan untuk penyelesaian transaksi.
Pasal 6
Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo wajib:
a. Menetapkan direktur dan atau karyawan perusahaan yang berwenang untuk melakukan transaksi;
b. Memastikan bahwa setiap transaksi telah mendapat otorisasi dari pihak yang berwenang pada perusahaan;
c. Memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang memadai, serta manajemen risiko yang tepat untuk mengatasi risiko yang timbul dari transaksi;
d. Memiliki dokumentasi yang memadai untuk mencatat transaksi yang telah dilakukan perusahaan;
e. Melakukan pencatatan identitas hukum yang tepat dari pihak lain.
Pasal 7
Terhadap Efek yang menjadi dasar transaksi Repo dan Reverse Repo, Lembaga Jasa Keuangan wajib untuk:
a. Menerapkan perlakuan akuntansi pada laporan keuangan perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
b. Melakukan mark-to-market jika diperlukan; dan
c. Menerapkan haircut dan pemeliharaan marjin setiap kali mark-to-market terhadap Efek menunjukkan perubahan nilai yang material.
Pasal 8
(1) Terhadap setiap transaksi Repo dan Reverse Repo atas Efek bersifat utang, wajib dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek.
(2) Terhadap setiap transaksi Repo dan Reverse Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
BAB III
SANKSI
Pasal 9
(1) Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha; dan
e. Pencabutan izin kegiatan usaha.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e.
(4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Pasal 5Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo wajib memastikan ketersediaan Efek dan/atau dana yang dipergunakan untuk penyelesaian transaksi.Pasal 6Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo wajib:a. Menetapkan direktur dan atau karyawan perusahaan yang berwenang untuk melakukan transaksi;b. Memastikan bahwa setiap transaksi telah mendapat otorisasi dari pihak yang berwenang pada perusahaan;c. Memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang memadai, serta manajemen risiko yang tepat untuk mengatasi risiko yang timbul dari transaksi;d. Memiliki dokumentasi yang memadai untuk mencatat transaksi yang telah dilakukan perusahaan;e. Melakukan pencatatan identitas hukum yang tepat dari pihak lain.Pasal 7Terhadap Efek yang menjadi dasar transaksi Repo dan Reverse Repo, Lembaga Jasa Keuangan wajib untuk:a. Menerapkan perlakuan akuntansi pada laporan keuangan perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;b. Melakukan mark-to-market jika diperlukan; danc. Menerapkan haircut dan pemeliharaan marjin setiap kali mark-to-market terhadap Efek menunjukkan perubahan nilai yang material.Pasal 8(1) Terhadap setiap transaksi Repo dan Reverse Repo atas Efek bersifat utang, wajib dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek.(2) Terhadap setiap transaksi Repo dan Reverse Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.BAB IIISANKSIPasal 9(1) Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa:a. Peringatan tertulis;b. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;c. Pembatasan kegiatan usaha;d. Pembekuan kegiatan usaha; dane. Pencabutan izin kegiatan usaha.(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e.(4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan.(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
การแปล กรุณารอสักครู่..

Article 5 The
Institute of Financial Services who conduct transactions Repo and Reverse Repo shall ensure the availability of securities and / or funds used for the completion of the transaction.
Article 6
Institutions Financial Services who conduct transactions Repo and Reverse Repo shall:
a. Establish directors or employees of the company who is authorized to conduct transactions;
b. Ensuring that every transaction has received authorization from the competent authorities in the company;
c. Have policies, procedures, and internal controls are adequate, and proper risk management to address the risks arising from the transaction;
d. Having adequate documentation to record the transactions that have been done by the company;
e. Registering the proper legal identity of the other party.
Article 7
Against the securities on which the Repo and Reverse Repo transaction, Financial Services Institutions are required to:
a. Applying the accounting treatment of the company's financial statements in accordance with Financial Accounting Standards;
b. Make a mark-to-market when necessary; and
c. Applying a haircut and maintenance margin each time mark-to-market of the Exchange show changes in the value of the material.
Article 8
(1) To every transaction Repo and Reverse Repo on debt securities, must be reported by the Institute of Financial Services to the Beneficiary of Securities Transaction Report.
( 2) for each transaction Repo and Reverse Repo on equity securities shall be reported by the Institute of Financial Services to the Central Securities Depository.
CHAPTER III
SANCTIONS
Article 9
(1) Institute of Financial Services and / or those who violate the provisions of the Regulation of Financial Services Authority is charged administrative sanctions, such as:
a. A written warning;
b. Fine or obligation to pay a certain amount of money;
c. Restrictions on business activities;
d. Suspension of business; and
e. Revocation of business activities.
(2) The sanctions referred to in paragraph (1) letter b, c, d, or letter e can be worn with or without prior imposition of a written warning as referred to in paragraph (1) letter a.
(3 ) penalty charges referred to in paragraph (1) letter b can be worn on its own or jointly with pengenaaan sanctions referred to in paragraph (1) letter c, d, or the letter e.
(4) the amount of financial penalties referred to in paragraph (1) letter b shall be determined financial services Authority under the provisions of administrative sanctions such as fines that apply to each financial services sector.
(5) of the financial services Authority can announce the imposition of administrative sanctions as referred to in paragraph (1) to the public.
การแปล กรุณารอสักครู่..
