Yusril menegaskan, kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm. Apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak.
"Kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pakar Hukum Tata Negara itu.
Bukan Muatan Politik
Memang, menurut Yusril, ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron, sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dengan keberatan ini, dia menambahkan, Ihza-Ihza Law Firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara Lino. Apalagi surat kuasa dan kontrak kerja sama penangangan perkara belum ditandatangani.
"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," pungkas Yusril.