Pasal 5
(1) Untuk mendapat PI BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. API-U, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan BPO;
b. API-P, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong BPO;
c. Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida, untuk impor BPO jenis metil bromida;
d. Rekomendasi dari
Direktur Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. rencana distribusi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik API-U; dan
f. rencana kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik API-P.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan PI BPO paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan PI BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Direktur Jenderal memberikan mandat kewenangan
penyampru.an penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Impor.
Pasal 5(1) Untuk mendapat PI BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:a. API-U, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan BPO;b. API-P, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong BPO;c. Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida, untuk impor BPO jenis metil bromida; d. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;e. rencana distribusi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik API-U; danf. rencana kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik API-P.(2) Direktur Jenderal menerbitkan PI BPO paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.(3) Dalam hal permohonan PI BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.(4) Direktur Jenderal memberikan mandat kewenanganpenyampru.an penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Impor.
การแปล กรุณารอสักครู่..

Article 5
(1) To get the PI BPO as referred to in Article 4 paragraph (1), the company must submit an application electronically to the Director General, accompanied by:
a. API-U, for companies conducting business BPO trade;
b. API-P, for companies conducting business in industries that use raw materials or auxiliary materials BPO;
c. Decree of the Minister of Agriculture of the Registration of Pesticides, for the import of ODS type of methyl bromide;
d. Recommendation of
the Director General of
Control Climate Change, Ministry of Environment and Forestry;
e. distribution plan for 1 (one) year, for the company owner of API-U; and
f. plan production needs for 1 (one) year, for the company owner of API-P.
(2) The Director General shall issue a PI BPO later than three (3) working days after the application referred to in paragraph (1) is completely and correctly.
( 3) in case the application PI BPO as referred to in paragraph (1) is not complete and correct, the Director-General said the rejection of applications along with the reasons of rejection later than three (3) business days.
(4) the Director General of mandating authority
penyampru.an rejection of the application as referred to in paragraph (3) to the Director of Import.
การแปล กรุณารอสักครู่..
