MENGINGAT: 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 125, TLN 4437) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG (LN TAHUN 2005 NOMOR 108, TLN 4725)
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUM 2004 NOMOR 67, TLN 4735)
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2007 NOMOR 68, TLN 4725)
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 4, TLN 4959 )
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ( LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140, TLN 4959)
MENGINGAT: 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 125, TLN 4437) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG (LN TAHUN 2005 NOMOR 108, TLN 4725)2. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUM 2004 NOMOR 67, TLN 4735)3. UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2007 NOMOR 68, TLN 4725)4. UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 4, TLN 4959 )5. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ( LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140, TLN 4959)
การแปล กรุณารอสักครู่..