1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah penelitian
lapangan (field research) yaitu penelitian yang sumber datannya
diperoleh dari lapangan berupa wawancara dengan pihak atau
lembaga yang berhubungan masalah terkait, dalam hal ini dengan
pihak LPPOM-MUI DIY. Serta dengan buku-buku, peraturan
perundang-undangan, kitab-kitab hukum pidana, dan karya karya
terdahulu yang relevan dengan pokok masalah yang di teliti.