LAMPIRAN XVI-C
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
SURAT KUASA
Power of Attorney
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Somchai Kingkaew, Warga Negara Thailand, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor / KITAS No. AA2936922, bertempat tinggal di 19/10 M.3 T.Nikompatana A.Nikompatana J.Rayong Thailand 21180;
Tan Bok Koon, Warga Negara Malaysia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor / KITAS No. A21473865, bertempat tinggal di No.73 Jalan Molek 3/18, Taman Molek, Johor Baru 81100 Johor Malaysia;
bertindak dalam kapasitasnya sebagai Calon Investor dari dan karenanya untuk dan atas nama PT. King Plastchem Indonesia, perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Indonesia, berkedudukan di Cikarang, dan beralamat di Jl. Blok A No. 2 Ruko Teknik Harco Cikarang Jababeka Industrial Estate Desa Pasir Gombong, Kec. Cikarang Utara Bekasi 17530 Jawa Barat;
(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”);
dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh tanpa hak substitusi kepada :
Denny Damayana, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No.3276051007750008, bertempat tinggal di Jl. Srikandi III No 21 Depok II tengah, Jawa Barat;
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”)
-----------------------------------KHUSUS-----------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengurus :
Permohonan Izin Prinsip di BKPM
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengerti bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan penanaman modal, BKPM tidak mengenakan atau membebankan biaya dalam bentuk atau dalam tahapan apapun kepada penanam modal atau perusahaan atau kuasanya. Oleh karenanya BKPM tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas segala biaya dalam bentuk apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini.
- 2 –
Segala kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan dicabutnya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, 27 Agustus 2014.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
PT. King Plastchem Indonesia
Somchai Kingkaew Tan Bok Koon Denny Damayana
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN XVI-CPERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODALSURAT KUASAPower of Attorney Yang bertanda tangan di bawah ini :Somchai Kingkaew, Warga Negara Thailand, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor / KITAS No. AA2936922, bertempat tinggal di 19/10 M.3 T.Nikompatana A.Nikompatana J.Rayong Thailand 21180; Tan Bok Koon, Warga Negara Malaysia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor / KITAS No. A21473865, bertempat tinggal di No.73 Jalan Molek 3/18, Taman Molek, Johor Baru 81100 Johor Malaysia; bertindak dalam kapasitasnya sebagai Calon Investor dari dan karenanya untuk dan atas nama PT. King Plastchem Indonesia, perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Indonesia, berkedudukan di Cikarang, dan beralamat di Jl. Blok A No. 2 Ruko Teknik Harco Cikarang Jababeka Industrial Estate Desa Pasir Gombong, Kec. Cikarang Utara Bekasi 17530 Jawa Barat;(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”);dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh tanpa hak substitusi kepada :Denny Damayana, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No.3276051007750008, bertempat tinggal di Jl. Srikandi III No 21 Depok II tengah, Jawa Barat; (selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”)-----------------------------------KHUSUS----------------------------------- Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengurus :Permohonan Izin Prinsip di BKPMPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengerti bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan penanaman modal, BKPM tidak mengenakan atau membebankan biaya dalam bentuk atau dalam tahapan apapun kepada penanam modal atau perusahaan atau kuasanya. Oleh karenanya BKPM tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas segala biaya dalam bentuk apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini. - 2 –Segala kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan dicabutnya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa.Surat Kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, 27 Agustus 2014.Pemberi Kuasa Penerima KuasaPT. King Plastchem Indonesia Somchai Kingkaew Tan Bok Koon Denny DamayanaKEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,ttd.MUHAMAD CHATIB BASRI
การแปล กรุณารอสักครู่..
