Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra melalui badan hukum advokatnya menolak menangani perkara Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane.
"Walau pun ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm, namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2015).
"Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi. Sebab pernyataan sebagai tersangka kepada Lino atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," sambung dia.
Apalagi, kata Yusril, dalam perkembangannya nanti, mungkin Lino diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan.
Dia mengungkapkan, sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara, serta sumber pembiayaannya.
"Dengan demikian belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak," tegas Yusril.
Bahwa di media sosial beredar fotocopi kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara Lino, kata Yusril, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara.