bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 210 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang kepelabuhanan
that to implement the provisions of article 210 paragraph 2 Act No. 17 of 2008 about cruise, the need to establish a government regulation on kepelabuhanan