Ekspor secara tertulis mengenai pelaksanaan ekspor baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengakuan sebagai ET-batubara kepada direktor jenderal perdagangan luar negeri dalam hal ini direktor ekspor produk industri dan pertambangan dengan tembusan kepada direktor jenderal mineral dan batubara