SEMARANG – Terhitung mulai 2 Februari 2015 lalu, Pusat Informasi Publik (PIP) Kota Semarang buka mulai pukul 07.00 hingga 21.00. Tidak hanya pada hari kerja, PIP juga membuka pelayanan pada Sabtu.
PIP atau yang biasa dikenal PIN Semar tersebut merupakan fasilitas yang berada di sudut kanan Komplek Balai Kota Semarang. Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, siapapun diperbolehkan menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang tersebut.