Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk impor ilegal. Selain merugikan negara, impor tekstil ilegal juga mengikis daya saing tekstil nasional dan mengancam produktivitas serta lapangan kerja.
"Industri tekstil adalah industri padat karya. Jika kita tidak tegas, taruhannya adalah mata pencaharian pekerja dan investasi triliunan dari pengusaha yang sudah percaya pada prospek bisnis di Indonesia," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Oktober 2015.
Industri tekstil, kata Saleh, menghasilkan devisa negara senilai US$ 12,74 miliar dan secara kumulatif mampu memberikan kontribusi sebesar 1,22 persen terhadap perekonomian nasional. Lapangan kerja yang tercipta mencapai 10,6 persen dari tenaga kerja industri manufaktur.
Sampai triwulan II 2015, investasi pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mencapai Rp 3,95 triliun dengan komposisi 55,8 persen untuk PMA dan 44,2 persen untuk PMDN. "Investasi industri tekstil dan produk tekstil yang hampir Rp 4 triliun, nilai devisa Rp 172 triliun, dan serapan tenaga kerja itu sangat berarti dan harus dilindungi," ujar Saleh saat meresmikan pabrik tekstil PT Dynic Textile Prestige di Bekasi, Jawa Barat.
Untuk itu, Saleh menegaskan, penindakan pada impor ilegal harus dilakukan. Apalagi melihat bahwa industri tekstil memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri hingga 70 persen.